Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Siti Himawati mengatakan, rekomendasi sanksi itu menunggi hasil investigasi kasus meninggalnya bayi Tiara Debora.
"Punishment bisa dilakukan pemberian surat peringatan 1, 2, dan 3. Kemudian bisa juga dilakukan penutupan sementara," ujar Siti di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
Siti mengatakan, sanksi penutupan sementara juga dipertimbangkan. Dengan sanksi itu, RS Mitra Keluarga Kalideres bisa memiliki waktu untuk memperbaiki kualitas layanan.
Baca: KPAI Minta Menkes Hukum Rumah Sakit yang "Main-main" ke Pasien Anak
Siti memahami layanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum bisa memenuhi kebutuhan seluruh rakyat Jakarta.
Melihat kondisi tersebut maka rekomendasi KPAI dalam kasus ini paling berat adalah penutupan sementara.
"Karena bagaimanapun layanan kesehatan yang disiapkan negara belum sepenuhnya bisa terpenuhi. Sehingga kita memerlukan bantuan dari rumah sakit swasta," kata Siti.
Namun, rekomendasi sanksi juga tergantung hasil investigasi. Jika pelanggaran yang dilakukan RS Mitra Keluarga Kalideres terbukti, maka KPAI merekomendasikan sanksi yang lebih berat.
"Kalau dalam hasil investigasi nyata sekali kesalahannya, mungkin bisa kita rekomendasikan untuk mencabut izin," kata Siti.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/13/16490981/kpai-timbang-rekomendasi-penutupan-sementara-rs-mitra-keluarga-kalideres