Kapolsek Pancoran, Kompol M Hari Agung Julianto mengatakan, pada Kamis malam itu sekitar pukul 22.30, tersangka membawa korbannya yang berusia 16 tahun ke hotel.
"Di Hotel Maven Duren Tiga terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/9/2017).
Kepada polisi, A mengaku mengiming-imingi AF dengan ajakan jalan-jalan. Namun alih-alih mengajak jalan-jalan, A justru mengajak anak perempuan itu ke kamar hotel.
Usai diperkosa, korban lapor ke polisi. Polisi akhirnya membekuk A di Mampang Prapatan.
Hari mengatakan, saat ini A masih diperiksa penyidik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/14/13203351/tukang-ojek-di-mampang-perkosa-anak-di-bawah-umur-di-hotel