Hal itu disampaikan ketua tim evakuasi dari KLHK, Dedi Supardi usai mengambil sejumlah jenis satwa dilindungi yang dipelihara oleh Ki Mijil Pamungkas pada Kamis (28/9/2017).
Mijil merupakan warga Depok yang sempat memelihara satwa dilindungi, namun kemudian melaporkan keberadaannya ke aparat KLHK.
"Kalau kepemilikan dan menyimpan bisa dikenakan sanksi. Namun petugas punya juga tanggung jawab untuk melihat sisi positif yang sudah dilakukan pemilik," kata Dedi.
Menurut Dedi, satwa dilindungi tidak boleh dipelihara, dimiliki dan diperdagangkan. Orang yang kedapatan melakukannya bisa dikenakan sanksi pidana lima tahun sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 jo PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Perlindungan Satwa Langka.
Baca: Seorang Warga di Depok Pelihara Satwa Dilindungi
Dedi berharap masyarakat ikut berpartisipasi dengan cara melapor apabila memiliki atau menemui keberadaan satwa liar.
"Kalau kepemilikan dan menyimpan bisa dikenakan sanksi pidana lima tahun. Tapi kita juga lihat pertama dari ikhtikad baik seperti mencari kantor kita (melapor), kenapa tidak kami merespons niat baiknya," ujar Dedi.
Sejumlah jenis satwa dilindungi yang diambil aparat KLHK dari Mijil, meliputi seekor buaya muara, empat ekor burung kakak tua, seekor burung elang jawa, seekor elang bontok, dan dua ekor burung merak.
Mijil diketahui memelihara satwa-satwa tersebut selama setahun terakhir di tempat pengobatan alternatif miliknya di Jalan Margonda.
Menurut Mijil, dalam beberapa bulan terakhir dirinya sudah berupaya melaporkan keberadaan satwa-satwa tersebut ke pihak berwenang, salah satunya datang ke pengelola Taman Margasatwa Ragunan. Dari sanalah laporan Mijil kemudian ditindaklanjuti ke Kementerian LHK.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/28/18295471/pemilik-satwa-dilindungi-yang-melapor-dijanjikan-tak-akan-dipidana