Salin Artikel

Jelang Aksi 299, Kapolda Metro Keluarkan Maklumat

"Iya betul Pak Kapolda mengeluarkan maklumat agar para peserta aksi menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Jumat (29/9/2017).

Maklumat tersebut tertera dengan nomor surat Mak/05/IX/2017 dan ditandatangani langsung oleh Idham pada Selasa 26 September 2017.

Pada poin pertama, Idham meminta para pengunjuk rasa saat melakukan aksi tidak membawa barang-barang berbahaya seperti senjata api, senjata karet, senjata tajam dan alat pemukul.

Baca: Tolak Perppu Ormas dan Kebangkitan PKI, Alumni 212 akan Gelar Aksi 299

Dia meminta kepada para penanggung jawab aksi agar memberitahu rencana kegiatannya tiga hari sebelum aksi itu berlangsung.

Pada poin keduanya, Idham menekankan agar masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Baca: Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Berlangsungnya Aksi 299

Selain itu, diingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1997 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, warga negara berkewajiban untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pada poin ketiganya, Idham meminta kepada para peserta aksi tidak mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarkis dan SARA.

Baca: Sultan HB X Persilakan Warganya Ikut Aksi 299

Dia juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 18.00 WIB dan di tempat tertutup mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Pada poin keempat, Idham menyampaikan tempat pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang ditujukan kepada instansi yang berada di sekitar Monas, ditempatkan di pintu Monas, di depan Patung Kuda, dan dilarang menyampaikan di sekitar Bundaran HI.

Baca: Ketua MUI Nilai Aksi 299 Tak Perlu Dilakukan

Sedangkan aksi di DPR RI ditempatkan di luar pagar Gedung DPR RI. Hanya perwakilan saja yang dapat difasilitasi untuk bertemu kepada pihak yang berkepentingan.

Pada poin terakhir, Idham menegaskan akan menindak tegas para peserta aksi unjuk rasa yang tidak menaati peraturan yang telah ditentukan. Tindakan tegas itu meliputi peringatan, pembubaran kegiatan, sampai kepada penegakan hukum.

Bagi para pelaku serta penanggung jawab, dapat dipidanakan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku baik Tindak Pidana Makar dan Tindak Pidana lainnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/29/05522291/jelang-aksi-299-kapolda-metro-keluarkan-maklumat

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke