"Semua mobil 101 anggota Dewan itu harus ditarik dulu! Baru kami ganti dengan tunjangan transportasi. Sebelum dikembalikan, jangan dikeluarkan tunjangan transportasi itu," ujar Djarot di Lapangan IRTI Monumen Nasional, Senin (2/10/2017).
Dalam Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI, anggota Dewan diberikan tunjangan transportasi, bukan lagi mobil dinas. Dengan demikian, mobil dinas yang mereka gunakan selama ini harus dikembalikan. Kecuali kendaraan dinas untuk pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Setelah dikembalikan, Djarot meminta mobil dinas itu langsung dilelang meski belum 5 tahun. Jenis mobil 101 anggota Dewan itu adalah Toyota Corolla Altis.
Sebelumnya Kepala BPAD DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan, mobil-mobil dinas bekas 101 anggota Dewan bisa digunakan oleh SKPD yang membutuhkan. "Kalau mereka butuh, bisa diterbitkan SK pengguna bagi SKPD yang membutuhkan," ujar Firdaus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/02/12004021/djarot-mobil-dinas-dprd-harus-ditarik-sebelum-uang-transpor-diberi