Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, ketiga napi tersebut merupakan pemesan ganja ratusan kilo itu. Adapun ketiga napi tersebut adalah Dadan Sunardi alias Dados (37), Ahmad Suryadi alias Amad dan Dede Supriyatna alias Kebo.
"K (Kebo) inilah yang betul-betul memesan barang (ganja) 250 kilogram dari DPO yang sedang kami cari," ujar Calvijn di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2017).
Ketiga narapidana tersebut ditangkap di Lapas Kelas 2A Banceuy dan di Lapas Jelengkong Bandung, Jawa Barat.
Calvijn menambahkan, Dados dan Amad merupakan kaki tangan dari Kebo. Mereka berdua hanya diminta menyediakan orang dan mobil untuk mengantarkan paketan ganja tersebut dari Tangerang ke Karawang, Jawa Barat.
"Tersangka inisial K ini baru mentransfer uang Rp 50 juta ke bandar dan baru akan dilunasi saat barang itu sudah sampai di gudang," kata Calvijn.
Saat ini polisi masih memburu bandar ganja ratusan kilo tersebut. Polisi mengaku telah mrngantongi identitas bandar tersebut.
Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan ganja yang diangkut menggunakan mobil pikap.
Mobil tersebut dihentikan petugas saat melintas di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017) malam karena melanggar peraturan ganjil-genap.
Ratusan paket ganja itu disembunyikan bersama tumpukan jeruk. Setelah dihitung, paketan ganja tersebut seberat 250 kilogram.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/07/14343071/napi-yang-ditangkap-polisi-adalah-pemesan-ganja-di-tumpukan-jeruk