Aturan tentang rapat paripurna istimewa itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Selain itu, aturan tentang paripurna seusai pelantikan gubernur dan wakil gubernur tercantum dalam surat edaran Dirjen Otda Kemendagri nomor SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan 10 Mei 2017.
"Kami buat edaran agar diselenggarakan, sifatnya wajib dilakukan. Ada PP 16/2010 dan arahan kebijakan pemerintah pusat. Edaran yang saya buat itu adalah arahan pemerintah pusat," ujar Sumarsono saat dihubungi, Rabu (18/10/2017).
Baca: Lulung Heran Rapat Paripurna Istimewa untuk Anies-Sandi Tak Ada
Edaran yang dikeluarkan Sumarsono itu untuk menjembatani hubungan gubernur dan wakil gubernur dengan DPRD setelah gubernur dan wakil gubernur dilantik presiden.
Apabila tata tertib (tatib) DPRD tidak mengatur paripurna istimewa, DPRD bisa menggelar paripurna biasa yang tidak mengambil keputusan.
"Kalau di tatibnya tidak ada (kata) istimewa, ya pake paripurna biasa, tapi paripurna yang tidak mengambil keputusan. Tatib DPRD ini letaknya kan di bawah, masih ada aturan yang lebih tinggi yang sifatnya meregulasi," kata Sumarsono.
Menurut Sumarsono, paripurna dalam rangka menyampaikan visi, misi, dan program gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun itu diperlukan sebagai pintu masuk eksekutif menjalankan pemerintahan.
Baca: Tak Diatur, DPRD Tak Gelar Rapat Paripurna Istimewa untuk Anies-Sandi
Paripurna itu harus digelar paling lambat 14 hari setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur. Saat ditanya mengenai sanksi jika paripurna itu tidak dilaksanakan, Sumarsono tidak menjelaskannya.
"Ya nantilah, itu kan soal komitmen untuk membangun hubungan sinergis esksekutif-legislatif, nawaitu terefleksi dari situ. Itu sebenarnya forum penerimaan dewan secara lembaga kepada gubernur dan wagub yang telah dilantik oleh presiden," ucapnya.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sebelumnya mengatakan, DPRD DKI Jakarta tidak akan menggelar rapat paripurna istimewa setelah Anies-Sandi dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Baca: Ditanya Program, Jawaban Anies Tunggu Paripurna Istimewa DPRD
Aturan soal rapat paripurna istimewa setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur tidak tercantum dalam tatib DPRD DKI Jakarta. Anggaran untuk rapat paripurna itu pun tidak tersedia.
"Bukan tidak ada, memang enggak diatur, kalau diaturnya ada, saya mau (menggelar sidang paripurna istimewa)," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/18/16592441/kemendagri-nyatakan-paripurna-usai-pelantikan-anies-sandi-wajib-digelar