"Sekarang itu baru progres mencapai 61 persen Ciliwung, Pesanggrahan, dan Sunter karena kami fokus di tiga wilayah sana. Kami berkoordinasi dengan Kementerian PUPR, BBWSCC, ya mereka fokus di sana," ujar Teguh di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (19/10/2017).
Teguh menjelaskan, salah satu alasan yang menghambat program normalisasi sungai itu yakni pembebasan lahan di bantaran sungai. Pembebasan lahan membutuhkan waktu cukup lama.
"Kendala yang paling utama di kita itu pembebasan lahan, dibutuhkan waktu, kemudian dana yang tidak sedikit, belum klaim, masalah gugatan hukum," kata dia.
Teguh mencontohkan, program normalisasi Sungai Ciliwung terhambat di daerah Bidara Cina, Jakarta Selatan. Pembebasan lahan di sana digugat oleh warga.
"Sampai sekarang yang Bidara Cina kan juga masih (proses hukum), di Pengadilan Tinggi aja belum ada putus, padahal itu inlet yang dibutuhkan untuk akses masuk ke Banjir Kanal Timur," ujar Teguh.
Ada 13 sungai yang harus dinormalisasi di Jakarta. Normalisasi ke-13 sungai itu merupakan wewenang pemerintah pusat karena aliran sungai-sungai tersebut melintasi wilayah antar-provinsi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/19/14090381/normalisasi-ciliwung-pesanggrahan-sunter-baru-capai-61-persen