Ponsel merupakan alat yang dilarang dibawa seorang tahanan dengan alasan apapun. S beralasan menyelundupkan ponsel untuk memudahkan komunikasi dengan suaminya selama ditahan.
"Yang bersangkutan beralasan untuk berkomunikasi karena ingin kerja di luar kota," kata Kepala Rutan Kelas II B Cilodong Sohibur Rachman saat dihubungi, Senin (23/10/2017).
S datang ke rutan bersama dengan anaknya. Menurut Sohibur, S menolak diperiksa seorang sipir wanita dengan alasan sedang datang bulan atau haid.
Alasan itu membuat petugas curiga dan tetap memeriksa S. Setelah itu, S sempat meminta bagian kemaluannya tidak diperiksa.
Namun, permintaan itu makin membuat petugas curiga hingga S dibawa masuk ke dalam oleh petugas sipir wanita dan diminta membuka celana serta pembalut yang dikenakannya.
"Setelah dibuka ternyata di dalam pembalut wanita ditemukan sebuah HP merek Blacberry warna hitam yang dibungkus plastik," ucap Sohibur.
Akibat perbuatannya, S mendapat sanksi dilarang membesuk suaminya selama dua pekan. Dia juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/23/19440851/seorang-wanita-selundupkan-ponsel-dalam-pembalut-untuk-suaminya-di