Salin Artikel

Dugaan Penggelapan Lahan yang Menyeret Sandiaga dan Rekan Bisnisnya

Saat dilaporkan ke polisi, Sandiaga tengah mengikuti kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017. Atas dasar itu, Sandiaga menilai kasus itu bermuatan politis.

Polisi bergeming. Penyidik terus melanjutkan penyelidikan kasus itu dan akhirnya memanggil Sandiaga untuk dimintai keterangan pada 31 Maret 2017. Seusai diperiksa polisi, Sandiaga yakin dirinya tak terlibat dalam kasus tersebut. 

"Sangat hakul-yakin, 100 persen yakin tak terlibat," kata Sandiaga, di Mapolda Metro Jaya, pada 31 Maret 2017.

Anggota tim hukum Sandiaga, Arifin Djauhari, menjelaskan kasus itu bermula tahun 2001. Saat itu Edward Soeryadjaya melalui beberapa orang melepaskan 1.000 lembar sahamnya atas PT Japirex yang berkedudukan di Curug, Tangerang.

Sandiaga saat itu membeli 1.000 lembar saham perusahaan itu. Dengan  pembelian itu dia menjadi pemegang saham 40 persen atas perseroan. Dalam kedudukannya sebagai pemegang saham, Sandiaga masuk ke dalam kepengurusan perseroan sebagai komisaris.

Posisi komisaris di PT Japirex tidak hanya diisi Sandiaga. Di situ ada juga Effendi Pasaribu. Direktur utama perusahaan itu adalah Andreas Tjahyadi dan posisi direktur diisi dua orang, yakni Djoni Hidayat dan Triseptika Maryulyn.

Pada perkembangan, tanggal 11 Februari 2009, Sandiaga selaku pemegang saham 40 persen dan Andreas yang memegang saham 60 persen, memutuskan untuk membubarkan PT Japirex. Berdasarkan aturan umum yang berlaku untuk korporasi, ketika perusahaan dibubarkan, dibentuk tim likuidasi.

Tugas tim likuidator mengurus segala hak dan kewajiban perseroan, termasuk jika ada aset yang harus dijual dan berapa hutang yang harus dibayar. Setelah semua hak dan kewajiban terlaksana, baru dilakukan pembagian berdasarkan proporsi saham yang dimiliki pemegang saham.

Terkait penjualan tanah, Sandi disebut tidak tersangkut. Posisi Sandi hanya sebagai pemegang saham, di mana setiap kegiatan tim likuidator harus dilaporkan kepada para pemegang saham. Namun, dari 2009 sampai sekarang, belum ada laporan terhadap pemegang saham tentang berakhirnya proses likuidasi itu.

"Pertanyaan hukumnya, posisi Bang Sandi di mana dalam kasus ini? Apakah dari akhir likuidasi ini akan ditemukan aktiva atau pasiva, kami belum tahu. Sandiaga sebagai pemegang saham juga belum tahu, karena tim likuidasi belum melapor kepada pemegang saham. Sampai detik ini, kami belum tahu, apakah masih punya kewajiban atau tidak sebagai pemegang saham," kata Arifin.

Usai meminta keterangan Sandiaga, polisi terus menggulirkan penyelidikan kasus tersebut. Hingga akhirnya, Andreas Tjahjadi ditetapkan sebagai tersangka belum lama ini.

Saat ini polisi juga masih mengembangkan kasus itu. Penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti untuk mencari pihak lainnya yang mungkin terlibat.

Sejauh ini, polisi belum menemukan indikasi keterlibatan Sandiaga. Status Sandiaga sebatas saksi terlapor.

Polisi kini membutuhkan keterangan Andreas untuk mengembangkan kasus itu. Namun, usai ditetapkan tersangka Andreas belum bisa dimintai keterangan.

"Nanti kalau Pak Andreas sudah datang, apa yang menjadi keterangan Pak Andreas jadi acuan kami proses penyidikan ke depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, Rabu pekan lalu.

Seharusnya, Andreas diperiksa polisi Rabu kemarin. Dia tak memenuhi panggilan pemeriksaan itu karena sakit.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/26/11242661/dugaan-penggelapan-lahan-yang-menyeret-sandiaga-dan-rekan-bisnisnya

Terkini Lainnya

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke