"Ini sudah kami koordinasikan dengan keluarga di Cililin, Bandung Barat, Jawa Barat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/10/2017).
Argo menjelaskan, setelah didatangi anggota polisi, keluarga menyatakan bahwa Ega belum pulang ke kampung halamannya. Polisi pun meminta pihak keluarga menyertakan identitas dan data antemortem ke RS Polri untuk memudahkan polisi melakukan identifikasi.
Sebab, Ega diduga menjadi korban tewas dalam peristiwa itu.
"Istri dan keluarga sudah lapor ke RS Polri Kramatjati dengan membawa KK. Kami akan cocokkan dengan DNA-nya. Bapak kandungnya juga sudah datang ya," kata Argo.
Dalam kasus itu polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakini Andi Liyono selaku pemilik pabrik, Andri Hartanto selaku direktur oprasional pabrik, dan Subarna Ega selaku tukang las.
Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan pasal 74 juncto pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Sementara Andri dan Ega dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebakan kematian dan pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/30/18213891/polisi-ambil-sampel-dna-ayah-tukang-las-pabrik-mercon-yang-meledak