"Kalau dilihat Keppres 52 Tahun 1995 itu jelas sekali bahwa yang dikerjakan sekarang itu sama sekali jauh dari apa yang dirancang di awal," kata Sudirman.
Salah satu ketidaksesuaian itu, kata Sudirman, yakni penggunaan terminologi "pulau". Dalam Keppres tersebut tidak ada penulisan istilah pulau.
"Kata-kata pulau itu, kan, muncul belakangan. Jadi itu yang harus diluruskan," katanya.
"Karena itu, yang tidak akan dilaksanakan adalah membangun pulau-pulau itu, pulau-pulau yang belum dibangun itu. Itu yang dimaksud dengan tidak akan melanjutkan reklamasi," ujar Sudirman.
Sudirman menyatakan, pulau-pulau yang sudah dibangun tidak mungkin dibongkar. Dia menyebut pulau-pulau itu harus dimanfaatkan sesuai peraturan perundang-undangan. Sudirman mengingatkan Anies-Sandi untuk melakukan kajian mendalam soal pemanfaatan pulau yang sudah dibangun.
"Pulau yang sudah dibangun sudah jelas siapa pun mengatakan tidak mungkin dibongkar, dibongkar malah akan menimbulkan masalah lingkungan. Jadi dimanfaatkan," kata Sudirman.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/01/17282291/sudirman-said-proyek-reklamasi-tak-sesuai-rancangan-keppres-1995