"Setelah gelar perkara, mencari bukti yang dibutuhkan ternyata merupakam tindak pidana, sehingga penyidikan. Jadi saat ini yang dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/11/2017).
Menurut Argo, korupsi itu diduga terjadi dalam proses lelang penetapan nilai jual obyek pajak (NJOP). Saat ini penyidik masih mencari pelaku dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Ya pasti (pejabat negara), kalau korupsi," kata Argo.
Bukti permulaan yang ditemukan polisi, kata Argo, berupa transaksi dan keterangan sejumlah saksi. Penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi lainnya, baik dari pihak pemerintah maupun pengembang.
"Kami cek aturannya. Semua ada nilai jual, dan tidak boleh ada di bawah nilai objek pajak," ujar Argo.
Setelah penentuan NJOP pertama, NJOP tahun-tahun berikutnya barulah ditetapkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta karena sudah terbentuk harga pasar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/03/18282831/polisi-ada-dugaan-korupsi-pada-lelang-penetapan-njop-pulau-reklamasi