Pengacara Mario dan Sulaeman, Alvin Lim mengatakan, kedua kliennya tersebut melaporkan mantan Presiden Direktur dan Manajer Klaim Allianz karena diduga mempersulit kiennya saat melakukan klaim asuransi.
"Jadi modusnya sama, mereka meminta disertakan rekam medis lengkap untuk persyaratan klaim," ujar Alvin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/11/2017).
Alvin menjelaskan, persyaratan yang diminta Allianz tak mungkin bisa dipenuhi oleh kliennya. Sebab, berdasarkan Permenkes Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran, menyatakan sarana kesehatan hanya diizinkan mengeluarkan ringkasan rekam medis.
"Total klaim Pak Mario Rp 25.500.000 rawat inap tiga kali. Kalau Pak Sulaeman empat kali rawat inap, total klaim Rp 40.500.000," kata Alvin.
Laporan ini diterima polisi dengan nomor LP/5418/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus dan LP/5469/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporan ini polisi menyertakan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf F, Pasal 10 huruf C, Pasal 18 ayat 1 huruf G dan Pasal 63 huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Alvin mengatakan, kliennya tak akan mencabut laporan ini seperti apa yang dilakukan kliennya yang lain, yakni Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda.
Padahal, polisi telah menetapkan Joachim dan Yuliana sebagai tersangka dalam laporan yang dibuat Ifranius dan Indah.
"Saya sudah minta komitmen di awal, tidak akan mencabut laporan dan tetap berlanjut hingga ke pengadilan," ujar Alvin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/14/18195381/mantan-petinggi-allianz-kembali-dilaporkan-ke-polisi