Salin Artikel

Malam Minggu Kelam Pasangan yang Dituduh Berbuat Mesum di Tangerang

Tak sampai disitu, warga yang menggerebek memvideokan kondisi sejoli itu saat dianiaya dan dilucuti pakaiannya. Video itu disebarluaskan di media sosial.

Sontak aksi tak terpuji itu menggegerkan warganet. Berdasarkan video yang viral itu, pihak kepolisian bergerak melakukan penyelidikan.

Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif menegaskan, dari hasil penyelidikan, muda-mudi itu tak terbukti berbuat mesum.

"Yang bersangkutan tidak berbuat mesum dan memang yang bersangkutan adalah pacaran dan akan segera menikah," ujar Sabilul, Selasa (14/11/2017).

Sabilul menceritakan, mulanya MA meminta dibawakan makanan oleh R. Permintaan perempuan pujaannya itu dituruti R. Dia tiba di kontrakan kekasihnya sekitar pukul 22.00.

Begitu R datang, MA menyambutnya dan mempersilakan pacarnya itu masuk ke dalam kontrakannya untuk menyantap makan malam bersama. Saat itu, pintu kontrakan tak ditutup rapat.

Seusai menyantap makan malam, pintu kontrakan MA digedor T selaku Ketua RT 007 Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. T tak datang sendiri. Dia datang bersama G dan A untuk menggerebek pasangan itu.

Ketiganya memaksa masuk ke dalam kontrakan dan langsung menuding R dan MA berbuat mesum.

"Keduanya dipaksa mengaku berbuat mesum. Tiga orang berinisial G, T, dan A memaksa laki-laki mengaku dan mencekik," ucapnya.

Karena tak berbuat seperti apa yang dituduhkan, R dan MA membantah tuduhan itu. Lantaran R dan MA tak mau mengakau, G, T, dan A geram.

Ketiganya memaksa R dan MA keluar dari kontrakan dan membawanya ke rumah ketua RW. Keduanya lalu diarak.

 T sebagai ketua RT bukan menenangkan warganya, malah memprovokasi warga.

"T ini yang pertama mendobrak pintu, melakukan penggerebekan, dan memobilisasi massa. 'Tolong ayo-ayo lihat sini, lihat sini, silakan yang mau foto, mau videokan'," ujar Sabilul.

Pasangan kekasih itu diarak massa ke depan sebuah ruko yang berjarak sekitar 200 meter dari kontrakannya.

"Di situlah mereka dipaksa, ditempeleng, dan dipukuli untuk mengaku. Bahkan, yang paling menyedihkan dari salah satu ini membuka baju perempuan untuk memaksa. Yang laki-laki melindungi dan sudah tidak menggunakan baju sama sekali," kata Sabilul.

Seusai menganiaya dan melucuti pakaian R dan MA, warga membawa mereka ke rumah ketua RW. Seusai diinterogasi, R dan MA dipersilakan kembali ke rumah masing-masing.

Berdasarkan video penggerebekan yang viral itu, pihak polisi melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi R dan MA untuk mengecek kebenarannya.

Keduanya mengakui telah menjadi korban perbuatan tak terpuji dari sekelompok orang. Polisi akhirnya menangkap dan menetapkan enam tersangka dalam kasus itu.

Mereka adalah G, T, A, I, S, dan N. Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman 5tahun penjara.

Polisi masih memburu pelaku lain, termasuk orang yang mengunggah dan menyebarluaskan video penggerebekan itu. Sejauh ini, sudah ada empat akun YouTube yang ditutup karena mengunggah video itu.

Aksi tak terpuji itu mendapat kecaman dari sejumlah pihak, salah satunya oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati, menyebutkan, aksi tersebut brutal dan patut diganjar dengan pidana berlapis.

"Apa yang dilakukan warga Cikupa tersebut telah melanggar hak atas privasi pasangan yang bersangkutan dan dilakukan tanpa hak dan wewenang apa pun. Padahal, diketahui tidak ada perbuatan apa pun terkait dengan kesusilaan yang dilakukan pasangan tersebut," ujar Maidina dalam keterangan tertulis, Selasa (14/11/2017).

Menurut Maidina, tindakan warga yang main hakim sendiri atau persekusi tersebut dapat diganjar dengan tindak pidana kesusilaan di depan umum sesuai Pasal 282 Ayat (1) KUHP dan Pasal 35 UU Pornografi tentang menjadikan orang lain obyek atau model yang bermuatan pornografi. Sayangnya, penerapan kedua pasal itu berpotensi menyerang balik korban.

Maidina menilai fakta itu seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah dan DPR yang tengah membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) di Parlemen. Beberapa pasal dalam RKUHP, khsusunya mengenai tindak pidana kesusilaan, kata Maidina, justru membuka kesempatan main hakim sendiri oleh warga.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/15/06205061/malam-minggu-kelam-pasangan-yang-dituduh-berbuat-mesum-di-tangerang

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke