"Tes kejiwaan yang telah dilakukan hasilnya tersangka dalam keadaan sehat secara kejiwaan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, Senin (20/11/2017).
Dengan demikian, tersangka akan menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
"Dia dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 dan Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," lanjutnya.
Sebanyak 37 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan itu.
"Ini adalah salah satu alat kelengkapan penyidik yang nanti akan digunakan dalam berkas perkara yang akan dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.
Ia mengatakan, dari rangkaian rekonstruksi tersebut, semua adegan yang diperagakan disetujui saksi, pengacara, dan tersangka.
Pada 11 November 2017 sekitar pukul 17.30, GW tewas di tangan ibu kandungnya. GW tewas di kamar indekos yang ia tinggali bersama ibunya dalam kondisi tangan dan kaki terikat. Kening GW terluka sayatan benda tajam.
NW mengaku membunuh GW karena putranya tersebut kerap mengompol. Tes kejiwaan dilakukan untuk memastikan NW melakukan tindakan tersebut dengan sadar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/20/13224751/wanita-tersangka-pembunuh-anak-kandung-di-kebon-jeruk-dinyatakan-waras