Anggota Ombudsman Adrianus Meliala menyarankan Anies untuk bisa menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sehingga tempat-tempat yang peruntukannya untuk kepentingan publik bisa bebas dari PKL.
Di dalam Pasal 25 Perda Nomor 8 Tahun 2007 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan atau trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang, dan tempat umum di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
"Ombudsman dalam hal investigasi tersebut menyarankan kepada Gubernur DKI untuk melakukan review serta penataan sistem pengawasan kinerja Satpol PP untuk mendorong efektivitas pengawasan secara berjenjang, sehingga terdapat kontrol antara tugas di lapangan dengan bahan evaluasi oleh atasan Satpol PP dan pengawas internal," kata Adrianus dalam konferensi pers, Rabu (29/11/2017).
Ombudsman juga menyarankan Anies agar melakukan penataan ruang sesuai peraturan, sekaligus menata dan menertibkan PKL khususnya pada Lokasi Binaan dan Lokasi Sementara.
"Selanjutnya kami juga menyarankan agar gubernur memerintahkan Inspektorat Pemprov DKI untuk mendalami lebih lanjut terhadap temuan Ombudsman, agar kemudian dilakukan penegakan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," kata Adrianus.
Adrianus megatakan, ada empat malaadministrasi yang ditemukan 10 investigator Ombudsman. Empat malaadministrasi yang melanggar undang-undang adalah pengabaian PKL berjualan tidak pada tempatnya, penyalahgunaan wewenang dengan malah memfasilitasi PKL, pungutan liar, dan ketidakpatutan atas kerja sama dengan preman atau ormas tertentu.
Adapun lokasi investigasi yang dilakukan Ombudsman ada di tujuh titik diantaranya Tanah Abang, Stasiun Manggarai, Stasiun Tebet, kawasan Setiabudi, dan sekitar Mal Ambassador.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/29/14570491/dugaan-maladministrasi-satpol-pp-kepada-pkl-begini-saran-ombudsman-ke