Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Satriwan Salim mengatakan, hal itu perlu dilakukan agar tidak ada konflik yang terjadi antar-organisasi profesi guru.
"Kami mengusulkan agar penyaluran dana hibah untuk tunjangan guru honorer swasta ini dapat disalurkan melalui Dinas Pendidikan yang bisa membentuk satuan khusus sebagaimana penyaluran KJP," ujar Satriwan di kantor LBH Jakarta, Minggu (3/12/2017).
Satriwan menjelaskan, selain membentuk satuan khusus, Dinas Pendidikan DKI bisa langsung menyalurkan dana hibah itu ke rekening guru yang akan diberi honor.
Lagipula, Satriwan menyebut, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak mengatur adanya kewenangan organisasi profesi guru untuk menyalurkan dana hibah.
"Asal jangan ke organisasi profesi karena tugas organisasi profesi bukan itu, tidak ada sebagai penyalur hibah. Kalau ada salah satu kewenangan organisasi profesi penyalur hibah, semua organisasi profesi harus dapat dong supaya adil," kata dia.
Menurut Satriwan, berdasarkan UU tersebut juga organisasi profesi guru tidak hanya satu. FSGI khawatir, guru-guru di luar organisasi profesi penerima hibah tidak mendapatkan honorarium apabila Pemprov DKI hanya menyalurkan hibah untuk organisasi profesi tertentu.
"Anggota organisasi profesi guru selain PGRI dan Himpaudi berpotensi tidak memperoleh tunjangan tersebut, mengingat salah satu syarat mendapatkan tunjangan haruslah menjadi anggota PGRI," ucapnya.
Adapun Pemprov DKI Jakarta berencana memberi hibah kepada 3 organisasi profesi guru pada 2018, yakni Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) DKI sebesar Rp 40,2 miliar, Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) DKI sebesar Rp 23,5 miliar, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta sebanyak Rp 367 miliar.
Ketiga organisasi profesi itu akan menyalurkan hibah tersebut untuk honorarium guru swasta di DKI. Guru-guru swasta di DKI nantinya akan menerima honor Rp 500.000 per bulan apabila memenuhi syarat yang akan dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub).
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/03/18405251/fsgi-minta-hibah-untuk-guru-swasta-di-dki-disalurkan-dinas-pendidikan