Sebab, organisasi penerima hibah hanyalah "alat" yang membantu Pemprov DKI Jakarta untuk menyalurkan hibah tersebut. Salah satu penerima hibah itu yakni Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta.
"PGRI itu cuma menyalurkan. Jadi, PGRI hanya sebagai 'kendaraan' yang menyalurkan, tidak berafiliasi pada swasta," ujar Bowo saat dihubungi, Minggu (3/12/2017).
Begitu pun dengan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) DKI Jakarta dan Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) DKI. Guru-guru PAUD dan TK swasta tetap akan mendapatkan honor meskipun bukan anggota kedua organisasi tersebut.
Alasannya, data yang digunakan untuk memberi honor itu mengacu pada data pokok pendidikan (dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Mereka tetap guru kan ketika daftarnya masuk ke sistem dapodik Kemendikbud. Jadi, data yang diambil dari dapodik tidak mengenal guru silat, ngaji. Kami basisnya dari situ (dapodik)," kata dia.
Bowo menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga organisasi profesi guru tersebut karena organisasi itulah yang mengajukan hibah kepada Pemprov DKI Jakarta.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) sebelumnya khawatir guru-guru di luar organisasi profesi penerima hibah tidak mendapatkan honorarium apabila Pemprov DKI hanya menyalurkan hibah untuk organisasi profesi tertentu.
"Anggota organisasi profesi guru selain PGRI dan Himpaudi berpotensi tidak memperoleh tunjangan tersebut, mengingat salah satu syarat mendapatkan tunjangan haruslah menjadi anggota PGRI," ujar Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim di Kantor LBH Jakarta.
Adapun Pemprov DKI Jakarta berencana memberi hibah kepada 3 organisasi profesi guru pada 2018, yakni Himpaudi DKI sebesar Rp 40,2 miliar, IGTKI DKI sebesar Rp 23,5 miliar, dan PGRI DKI Jakarta sebanyak Rp 367 miliar.
Ketiga organisasi profesi itu akan menyalurkan hibah tersebut untuk honorarium guru swasta di DKI. Guru-guru swasta di DKI nantinya akan menerima honor Rp 500.000 per bulan apabila memenuhi syarat yang akan dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub).
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/03/19195041/bukan-anggota-organisasi-penerima-hibah-guru-swasta-di-dki-tetap-dapat