Hal yang terpenting, Pemprov DKI Jakarta sudah mengakomodasi usulan DPRD DKI Jakarta tentang dana bantuan parpol.
"Enggak ada masalah kalau dievaluasi Kemendagri. Intinya jangan sampai nanti dipikirnya oleh legislatif itu, eksekutif yang menahan-nahan bantuan parpol. Dasar pemikiran kami kan begitu," ujar Darwis ketika dihubungi, Kamis (7/12/2017).
Seandainya nanti direvisi, artinya yang tidak meloloskan adalah Kemendagri. Pemprov DKI sudah berupaya untuk mengakomodasi permintaan DPRD DKI itu.
"Kalau nanti dievaluasi Kemendagri, itu hak Kemendagri. Tapi Dewan kan sudah tahu kalau TAPD Pemprov DKI tidak menghambat, tidak menghalangi," ujar Darwis.
Dana bantuan parpol dianggarkan sebesar Rp 4.000 per suara. Ini lebih tinggi dari ketentuan pemerintah pusat sebesar Rp 1.000. Darwis mengaku sebelumnya sudah Bakesbangpol menganggarkan sebesar Rp 1.200 per suara.
Namun dalam rapat banggar KUA-PPAS 2018, DPRD DKI meminta dinaikan menjadi Rp 4.000. Alasannya karena kemampuan keuangan DKI Jakarta besar. Kenaikan bantuan parpol ini sempat mendapat kritik dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/07/14322271/kepala-kesbangpol-dki-jangan-sampai-legislatif-berpikir-eksekutif-menahan