"Inisialnya S ya. Dia menyerahkan diri ke Polsek Pondok Gede ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/12/2017).
Argo mengatakan, S menyerahkan diri setelah pihak keluarga menasihatinya. Pihak keluarga juga menghubungi polisi dan menyatakan S akan segera menyerahkan diri.
"Dia menyerahkan diri karena saudaranya membantu kepada yang bersangkutan, karena dia lari, setelah dia kembali disampaikan kalau lebih baik ia menyerahkan diri," kata Argo.
Adapun pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap adalah FM, IOM, HAR, PAP, dan IM. Akibat perbuatannya, keenam orang tersebut terancam dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Akibat pengeroyokan ini Iptu Panjang mengalami luka sobek pada bagian bibir atas, lecet pada bagian lutut kaki dan pipi kanan.
Sementara Bripka Slamet mengalami beberapa luka sobek pada lutut kaki kiri, betis kiri, telapak tangan kanan, lengan kanan, dan sobek pada bagian perut akibat benda tajam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/08/17253231/dinasihati-keluarga-pengeroyok-polisi-di-bekasi-menyerahkan-diri