Salin Artikel

Diperlukan Pergub untuk Pemutihan Tunggakan Sewa Rusun Secara Kolektif

Artinya, warga yang tercatat menunggak pembayaran sewa rusun bisa dengan cepat dan mudah terbebas dari tunggakan tersebut.

Namun, niatan itu masih urung dilakukan lantaran harus ada peraturan gubernur (pergub) yang mengaturnya.

"Kemarin kami coba untuk bisa diproses secara koletif, tetapi harus ada pergub tersendiri dulu untuk mengatur tata laksananya," kata Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti, kepada Kompas.com, Selasa (12/12/2017).

Meli menambahkan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pemutihan kolektif tersebut dan Kemenkeu mengharuskan adanya pergub sebagai landasan hukumnya.

"Jadi kalau sedianya mau kolektif ya harus diatur dulu dalam pergub itu dan kami sampai saat ini masih menunggu Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini adalah badan keuangan pengelolaan daerah untuk merumuskannya," tutur dia.

Upaya Dinas Perumahan DKI Jakarta untuk mengolektifkan pemutihan pembayaran tunggakan sewa rusun tak terlepas dari aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah.

Meli menyampaikan, dalam PP tersebut, Kemenkeu mengatur persyaratan tunggakan sewa yang masuk dalam kategori piutang daerah.

Syarat pertama yakni tunggakan sewa harus terhitung dalam kurun waktu tiga tahun. Dengan begitu, warga yang menunggak rusun selama tiga tahun baru bisa diusulkan untuk masuk dalam proses pemutihan.

"Syarat kedua, setelah terbukti selama tiga tahun menunggak, dia atau orang itu sendiri yang harus mengajukan pemutihan ke gubernur, harus person per person yang mengajukan ke gubernur," jelas Meli.

Adapun alasan pemutihan tunggakan rusun ini disampaikan oleh Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan.

Dia merasa kesulitan memenuhi tunggakan rusun yang belum dibayarkan. Sebab, menurut dia, ada lebih dari Rp 30 miliar tunggakan yang tersebar di 23 lokasi rusun DKI Jakarta.

"Solusinya ya diputihkan, tidak ada lagi. Karena begini, kita punya kebijakan menampung orang miskin. Orang miskin tidak punya uang, terpaksa menghutang, karena kita tarifkan (rusun). Nah, kecuali ada peraturan baru, untuk warga relokasi gratis (misalnya)," ucap Agustino saat dihubungi Jumat (8/12/2017).

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/12/22110901/diperlukan-pergub-untuk-pemutihan-tunggakan-sewa-rusun-secara-kolektif

Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke