"(Berkas perkara Hilman) sudah diserahkan kemarin ke Kejati DKI," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/12/2017).
Halim menyampaikan, saat ini berkas tersebut diteliti tim jaksa peneliti. Dia berharap, berkas tersebut segera dinyatakan lengkap sehingga bisa segera disidangkan.
"Baru diserahkan, terus nanti bagaimana penelitian daripada jaksa, kalau misalkan lengkap turun P21-nya, Kalau belum lengkap, dikembalikan," kata Halim.
Adapun Hilman merupakan mantan wartawan Metro TV. Saat kecelakaan, Hilman bertindak sebagai pengemudi mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Novanto.
Saat itu, mobil yang dikendarai Hilman menabrak tiang di trotoar kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan hingga menyebabkan Novanto luka-luka.
Hilman dianggap lalai dalam berkendara. Atas dasar itu, Hilman terancam dikenakan Pasal 283 dan 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/13/16162131/polisi-limpahkan-berkas-perkara-kecelakaan-setya-novanto-ke-kejaksaan