"Alasannya kan itu tanah polisi, pakai anggaran polisi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/12/2017).
Argo juga tidak menjelaskan saat ditanya apakah pihaknya sudah mengkomunikasikan batalnya penggunaan dana dari pengembang proyek reklamasi tersebut kepada Pemprov DKI. Dia malah menyuruh pewarta menanyakan itu langsung ke Pemprov DKI.
"Tanyakan ke Pemprov ya. Kita pakai APBN (membangun gedung parkir)," kata Argo.
Sebelumnya, Argo mengatakan, pembangunan gedung parkir itu akan dimulai pada 2018. Dia tidak tahu persis berapa anggaran yang dikeluarkan untuk proyek tersebut.
Berdasarkan rencana awal, pembangunan gedung itu dilakukan PT Jaladri Kartika Ekapaksi yang merupakan anak usaha Agung Podomoro Group.
Basuki Tjahaja Purnama, saat masih sebagai gubernur DKI Jakarta, bersama Kapolda Metro Jaya saat itu, Jendral Tito Karnavian, melakukan groundbreaking pembangunan lapangan parkir tersebut pada 2 Maret 2016.
Gedung parkir di atas lahan seluas 30.526 meter persegi itu rencananya dibangun menjadi delapan lantai dengan fasilitas landasan helikopter di atap bangunan (P-8). Selain itu, terdapat ruang kerja administrasi kantor di lantai dasar (P-1) dan lantai 1 (P-2).
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/14/16324541/alasan-polisi-batal-pakai-dana-pengembang-reklamasi-untuk-bangun-gedung