"Pelaku dan pengusaha hiburannya harus dihukum mati karena dengan sengaja mengedarkan (narkoba) di tempat usahanya di diskotek MG," ujar Pras melalui pesan singkat, Senin (18/12/2017).
Diskotek MG bukan hanya menjadi tempat pengedaran narkoba, melainkan juga pembuatan narkoba. Izin usaha diskotek MG juga telah dicabut Pemprov DKI. Dia berkomitmen mengawasi proses hukum diskotek MG ini.
"Dewan akan mengawasi hukum yang sedang berjalan," ujar Prasetio yang juga merupakan Ketua Gerakan Rakyat Anti Madat.
Prasetio mengatakan, hukuman tegas harus diberikan dalam kasus ini. Dia ingin kasus yang menimpa diskotek MG menjadi pelajaran bagi tempat hiburan malam lainnya di Jakarta sehingga tidak main-main dengan narkoba.
Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah menetapkan lima tersangka terkait penggerebekan di diskotek MG, Tubagus Angke, Jakarta Barat. Semua tersangka merupakan karyawan diskotek tersebut.
"Lima orang telah ditetapkan tersangka, yaitu FD, DM, WA, FER, dan WK," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari.
FD berperan sebagai pemimpin jaringan itu, DM berperan sebagai penghubung, WA berperan sebagai pengawas, FER berperan sebagai penyedia, dan MK bertugas sebagai kurir.
Sementara itu, dua orang lagi masih dalam pengejaran, yaitu R dan A. Adapun R merupakan pemilik diskotek dan A merupakan koordinator lapangan jaringan itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/19/07290721/ketua-dprd-dki-pengusaha-diskotek-mg-harus-dihukum-mati