Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Namun, Diskotek MG langsung ditutup begitu ada penemuan narkoba yang pertama.
"Apa yang menyebabkan kami langsung mencabut? Kalau aturan yang ada ditemukan narkoba ada peredaran, pembiaran,penggunaan narkoba. Tapi kalau ini karena ini sudah pabrik, jadi tidak ampun lagi, harus langsung dicabut," ujar Tinia di kawasan Monumen Nasional, Selasa (19/12/2017).
Kemarin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mencabut izin usaha Diskotek MG. Izin dicabut selamanya dan pemiliknya tidak bisa lagi membuka dengan usaha serupa. Tindakannya pun sudah masuk ke ranah pidana.
"(Ditutup) selamanya karena sudah pabrik, sudah kriminal, sudah kejahatan," kata Tinia.
Pada Minggu (17/12/2017), BNN bersama Polri menggerebek diskotek MG dan menemukan laboratorium pembuatan sabu dan ekstasi di dalamnya. Laboratorium dan bahan baku narkoba didapati di lantai 2 dan 4 diskotek tersebut. Petugas juga menemukan sabu cair yang dikemas dalam botol air mineral.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/19/11585181/kadis-pariwisata-ini-sudah-pabrik-narkoba-jadi-tidak-ada-ampun-lagi