"Sudah (ditetapkan tersangka). Dijerat Pasal 330 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2017).
AY menyerahkan diri ke Mapolsek Setia Budi pada Rabu (20/12/2017) setelah identitasnya diketahui pihak kepolisian. Kepada polisi, AY mengaku menyukai anak-anak.
"Alasannya karena suka anak-anak, tetapi itu alibi dia," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz.
AY diduga melakukan percobaan penculikan pada Senin lalu. Korbannya seorang anak berusia tiga tahun yang dibawa ibunya, Upi, bersama kakaknya.
Upi kala itu sedang mencuci tangan ketika AY tertangkap basah menggendong anaknya. AY lalu mengembalikan anak Upi dan melarikan diri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/21/11432211/polisi-tetapkan-tersangka-pria-penculik-anak-di-itc-kuningan