Salin Artikel

Penataan Kawasan Tanah Abang ala Anies-Sandi...

Ruas jalan yang mengarah ke Pasar Tanah Abang ditutup untuk tempat berjualan sekitar 400 pedagang kaki lima (PKL). Para PKL itu bebas berjualan di badan jalan selama waktu penutupan jalan diberlakukan.

Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan DKI Jakarta memberikan tenda gratis kepada para pedagang untuk berjualan di sana.

"Kami fasilitasi PKL dengan melakukan rekayasa lalu lintas. Jadi, jalur di depan stasiun pada pukul 08.00-18.00, satu jalur dipakai PKL untuk berusaha, jumlahnya 400 (PKL)," ujar Anies, Kamis (21/12/2017).

Para PKL itu tidak akan dibebani retribusi. Mereka bisa berjualan secara gratis. Sebelum pukul 18.00 WIB, para PKL harus membongkar kembali tenda jualan mereka sehingga kendaraan bisa melintas setelahnya.

Sementara itu, ruas jalan yang mengarah ke Jatibaru ditutup untuk lalu lintas 10 bus transjakarta. Bus-bus itu akan terus berputar sesuai rute yang ditentukan untuk melayani warga yang baru saja keluar stasiun.

Dengan penutupan ruas jalan untuk PKL berjualan, Anies memastikan trotoar di kawasan Tanah Abang akan steril. PKL tak akan lagi mengokupasi trotoar karena sudah diberi tempat untuk berjualan.

"Trotoar kanan-kiri 100 persen bersih untuk pejalan kaki, tidak ada lagi PKL yang mengganggu," kata Anies.

Anies menjelaskan, penataan Tanah Abang dilakukan untuk menguntungkan semua pihak, termasuk PKL dan pejalan kaki. PKL bisa tetap berjualan, para pejalan kaki juga leluasa berjalan di trotoar.

"Bagi pejalan kaki, kami buat kawasan ini jadi leluasa dilewati. Bagi pedagang, tetap memudahkan mereka berdagang," kata Anies.

Disediakan transjakarta gratis

Sebagai bagian dari penataan kawasan Tanah Abang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan 10 transjakarta pengumpan gratis bagi warga ke Tanah Abang.

Bus pengumpan ini untuk memfasilitasi semua warga, baik penumpang kereta maupun warga yang ingin berbelanja di Tanah Abang.

"Yang bayar pemerintah, warga silakan naik. Jadi, penumpang kereta turun, pindah itu zero cost," kata Anies.

Bus ini akan melewati Jalan Jatibaru Raya yang ditutup untuk kendaraan setiap pukul 08.00-18.00. Bus akan berputar melewati enam tempat pemberhentian yang ditetapkan. Tiap unit bus dapat menampung 66 penumpang.

"Nanti dia mutar berhenti di Stasiun Tanah Abang, Blok G, Blok C, halte Auri 1, Auri 2, di Hotel Pharmin balik lagi, berhenti di halte jembatan layang, terus ke Stasiun Tanah Abang lagi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah.

Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan lahan parkir masing-masing untuk ojek pangkalan dan ojek online. Lahan parkir ini terletak di jalan masuk keluar stasiun yang menghadap Jalan Jatibaru Bengkel. Tanah seluas 3.000 meter itu dimiliki PT KAI.

Selain jadi akses ojek, Jalan Jatibaru Bengkel akan jadi jalan alternatif bagi bajaj dan angkot.

"Bagi mereka yang membutuhkan ojek, baik ojek pangkalan maupun ojek online, disiapkan lahan parkir khusus ojek pangkalan dan online, keluar stasiun tinggal jalan kaki," kata Anies.

Penataan dinilai setengah-setengah

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai konsep penataan kawasan Tanah Abang yang ditawarkan Pemprov DKI bersifat setengah-setengah.

Menurut dia, solusi menutup satu jalur jalan di depan Stasiun Tanah Abang merupakan konsep jangka pendek yang hanya fokus pada penataan PKL dan transportasi.

Dia menilai Pemprov DKI tidak melihat konsep penataan Tanah Abang secara keseluruhan, seperti dampak kemacetan, penyelesaian kawasan kumuh di sekitar Tanah Abang, hingga integrasi sejumlah fasilitas penunjang lainnya.

"Ini seperti mengonsep setengah-setengah akhirnya nanti jadinya setengah-setengah. Ini yang harusnya ditinjau ulang," kata Nirwono.

Nirwono khawatir apa yang dilakukan Pemprov DKI menabrak aturan, yakni Undang-Undang Jalan dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Pasal 274 ayat 1 UU tersebut mengatur ketentuan pidana bagi pelanggar Pasal 28 ayat 1. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pasal 25 ayat 1 perda tersebut menyatakan bahwa gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.

Pasal 25 ayat 2 menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/22/07441951/penataan-kawasan-tanah-abang-ala-anies-sandi

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke