Viralnya video penjarahan yang tersebar luas di media sosial itu membuat kepolisian bergerak. Hasilnya, kurang dari 24 jam Polresta Depok membekuk 26 orang yang diduga anggota geng motor.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Polresta Depok menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Dari 8 orang itu, 5 diantaranya laki-laki dan 3 pelaku lainnya adalah perempuan.
"Anggota geng motor perempuan yang berinisial Y, A, dan B ini ada yang berperan mengambil barang, menunggu di motor, dan ada yang berperan menerima hasil. Jadi, hasil yang diterima itu dibagi-bagi," kata Kapolresta Depok Didik Sugiarto, Selasa (26/12/2017).
Saat dimintai keterangan, para tersangka mengatakan, akan menggunakan hasil penjarahan untuk dibagi-bagikan sebagai bingkisan tahun baru.
Adapun anggota geng motor yang menjarah toko pakaian tersebut adalah geng Jepang, RBR, dan Matador. Hasil penjarahan akan dibagikan ke anggota ketiga geng motor tersebut.
Selama beraksi, anak-anak geng motor ini kerap menyasar toko kelontong hingga tukang nasi goreng.
Terkait tersangka yang masuk kategori usia anak, polisi akan mengunakan Undang-undang tentang Sistem Peradilan Anak. Namun, untuk tersangka yang sudah dewasa akan diterapkan sesuai hukuman yang berlaku.
"Kategori anak, kami akan menerapkan sistem peradilan anak. Kalau yang dewasa sesuai KUHP," ucap Didik.
Positif konsumsi obat-obatan terlarang
Sebanyak 4 dari 26 anggota geng motor terduga pelaku penjarahan toko pakaian di Depok positif mengonsumsi obat-obatan terlarang. Hasil itu didapatkan kepolisian setelah melakukan tes urine kepada para terduga pelaku penjarahan.
"Dari hasil tes urine 26 orang, 1 positif menggunakan ganja, 1 positif menggunakan sabu, dan 2 positif menggunakan obat penenang. Jadi, 4 orang yang positif (mengonsumsi obat-obatan terlarang)," kata Didik.
Kepolisian hingga saat ini masih mendalami dari mana saja anggota geng motor itu mendapatkan barang haram tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/27/08575341/terungkapnya-geng-motor-di-depok-dan-gagalnya-punya-bingkisan-tahun-baru