Menurut Halim, masukan tersebut akan dikemukakan setelah pihaknya melakukan evaluasi.
"Kebijakan itu kita harus evaluasi sehingga perlu ada kebijakan baru lagi," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/12/2017).
Namun, saat ditanya apakah kebijakan tersebut mengganggu arus lalu lintas di kawasan itu, Halim tak menjawabnya secara lugas.
"Kita sampaikan nanti sama gubernur, ada kebijakan baru dibuat yang tidak serta merta yang ada saat ini ya," kata Halim.
Halim juga enggan merinci apa saja masukan yang akan diberikan pihaknya kepada Pemprov DKI terkait penutupan Jalan Jatibaru itu.
Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan mengkaji mengenai kemungkinan adanya pihak yang dirugikan akibat penutupan jalan tersebut.
"Tentunya di Jatibaru itu masyarakat yang tinggal di situ perlu dievaluasi, apakah terganggu aktivitasnya, sudah saya sampaikan sama gubernur, termasuk pengunjung pasar yang saya kira terganggu aktivitasnya," ucap Halim.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup dua jalur yang ada di depan Stasiun Tanah Abang atau Jalan Jatibaru setiap hari mulai pukul 08.00-18.00.
Penutupan jalan ini merupakan bagian dari konsep penataan Pasar Tanah Abang jangka pendek ala Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
Satu jalur akan digunakan untuk PKL, sedangkan satu jalur lainnya digunakan untuk jalur transjakarta. Para PKL disediakan tenda yang bisa didapatkan secara gratis tanpa dipungut retribusi.
Disediakan juga enam selter transjakarta di sekitar Tanah Abang yang akan beroperasi dengan mengelilingi seluruh pasar.
Sementara itu, dalam jangka panjang, akan dibangun transit oriented development (TOD) di Tanah Abang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/27/17170921/polisi-penutupan-jalan-jatibaru-perlu-dievaluasi