Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto menuturkan insiden ini terjadi pada Jumat (15/12/2017) sore ketika korban bernama Stanly (50) datang ke kantornya, Oto Finance untuk mengambil surat tugas dan bertemu rekannya yakni P dan J. P sendiri masih bersaudara dengan korban Stanly.
"Selanjutnya P mengajak korban dan J minum miras, kemudian pukul 18.00 korban bercanda mengajak para pelaku membakar kantor Oto Finance," kata Sujanto di Mapolsek Cilandak, Rabu (27/12/2017).
Aksi nekat ketiga debt collector ini dihalangi oleh warga dan petugas keamanan di lokasi. Namun ketiga kembali bercanda akan membakar jaket milik P yang digantung di sepeda motornya.
P yang juga mabuk, melarang Stanly dan J dengan mengepruk kepala korban menggunakan gelas kaca. Korban Stanly pun lari ke Jalan Cilandak V.
Bukannya mencari perlindungan, Stanly malah balik dengan sebatang kayu untuk membalas P. Ketiganya adu mulut hingga akhirnya berkelahi. Stanly dikeroyok oleh P dan J. Mereka diamankan oleh polisi saat itu.
"Saat di sini tidak koorperatif, dikasih tahu baik-baik malah bentak-bentak saya dan Wakapolsek. Ini tidak rasional karena sedang mabuk berat," ujar Sujanto.
Kedua pelaku pengeroyokan ditahan di Mapolsek Cilandak dan dikenakan Pasal 170 ayat 2 huruf 1e KUHP tentang pengeroyokan yang ancaman hukumannya hingga sembilan tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/27/17491651/debt-collector-mabuk-nyaris-bakar-kantor-hingga-akhirnya-berkelahi