Pihak Kemnaker akan memanggil pengelola apartemen serta pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan apartemen dan menanyakan soal hak pekerja yang tewas dan terluka dalam insiden Selasa (26/12/2017) lalu itu.
"Nanti dicek apakah pekerja ini terdaftar BPJS atau tidak. Kalau terdaftar maka segera diproses apa yang menjadi haknya," kata Herman ketika dihubungi, Kamis (28/12/2017).
Jika tidak terdaftar, maka Kemnaker akan mewajibkan perusahaan tempat para korban bernaung untuk membayarkan santunan. Nilainya, harus sama dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. "Kalau kecelakaan kerja ya santunannya 48 kali gaji," ujar Herman.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, pihak pengembang sudah memberikan santunan kepada korban tewas.
"Tadi sudah kami cek mereka mengirimkan uang duka. Mereka yang bertanggung jawab terhadap semua pengobatan," ujar Mardiaz.
Korban luka sudah kembali dari perawatan di RS Medika Permata Hijau. Sementara itu, korban meninggal jenazahnya ditangani RS Fatmawati.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya juga meminta agar para pekerja ini dipastikan perawatannya. Ada tiga pekerja yang tewas dan tiga lainnya luka-luka.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/28/16551691/kemnaker-pastikan-korban-robohnya-tembok-pakubuwono-spring-dapat-santunan