"Pertama, PKL itu didata, yang punya KTP Jakarta saja yang diizinkan berjualan, dan gratis sewa tempatnya. Namun, mereka ditempatkan di suatu tempat tertentu, jangan di jalan," kata Halim saat menghadiri diskusi penataan lalu lintas dan kawasan Stasiun Tanah Abang di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Ia mengatakan, tidak semua PKL Tanah Abang merupakan warga Jakarta. Aturan pedagang ber-KTP DKI meminimalisasi kemacetan di Tanah Abang. Selain itu, Pemprov DKI juga perlu memperbanyak angkutan umum yang dapat menampung penumpang dalam jumlah besar.
Ia mengatakan, tidak benar mempersilakan PKL berjualan di atas jalan. Sebab, hal tersebut melanggar ketentuan yang ada terkait fungsi jalan.
Jika melanggar, mereka bisa dikenai pelanggaran undang-undang jalan, yakni Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Apabila ada yang sengaja melakukan kegiatan yang berakibat terganggunya fungsi jalan, dikenai denda Rp 1,5 miliar dan penjara 18 bulan terkait pelanggaran tersebut," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/04/19114291/polisi-sarankan-dua-hal-ini-untuk-penataan-tanah-abang