"Jadi, langkah satu-satunya untuk memastikan tidak terjadinya kerugian negara adalah melakukan pembatalan," ujar Sandiaga di RSUD Budhi Asih, Jalan Dewi Sartika, Jumat (5/1/2018).
Sandiaga mengatakan, pembatalan itu sedang diproses pihak Biro Hukum DKI Jakarta. Biro Hukum juga berkoordinasi dengan Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta terkait hal ini.
Sebelum memutuskan hal ini, Sandiaga mengatakan, pihaknya sudah berupaya agar Yayasan RS Sumber Waras mau mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
Namun, pihak yayasan merasa tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikannya.
"Kita berusaha sekuat tenaga untuk mencoba meyakinkan pihak yayasan untuk mengembalikan kerugian negara Rp 191 miliar, tapi yah kami hanya berdoa, berharap, kami mengusahakan, tapi mereka merasa putusannya sudah final," kata Sandiaga.
Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik YKSW seharga Rp 800 miliar. Dana pembelian lahan itu dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2014.
DKI awalnya berencana membangun rumah sakit kanker di lokasi itu karena belum memiliki rumah sakit yang khusus menangani kanker.
Pengobatan kanker terpusat di RS Kanker Dharmais. Pasien di Dharmais membeludak dan menimbulkan antrean panjang dalam penanganan pasien.
Pembelian lahan itu sempat menimbulkan kontroversi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memeriksa sejumlah pejabat DKI terkait indikasi adanya penyelewenangan.
Namun, pada Juni 2016, KPK menyatakan tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pembelian lahan milik RS Sumber Waras, Jakarta Barat, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Proses jual beli lahan dilakukan pada pemerintahan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/05/16473471/sandi-pengembalian-uang-sumber-waras-satu-satunya-cara-hindari-kerugian