Majelis hakim yang ditunjuk akan memberikan kesempatan bagi Ahok dan Veronica untuk melakukan mediasi.
"Majelisnya akan segera ditetapkan Ketua PN Jakarta Utara. Setelah persidangan pertama harus ditempuh upaya mediasi," ujar Jootje saat ditemui di PN Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
Jootje mengatakan, mediator yang ditunjuk majelis hakim akan mendampingi Ahok dan Veronica saat mediasi.
Penunjukan majelis hakim akan dilakukan setelah semua berkas gugatan dilengkapi. Jootje mengatakan, penggugat, dalam hal ini Ahok, wajib hadir saat mediasi dilakukan.
"Jadi, dia harus melengkapi surat kuasa secara formil kemudian ditetapkan majelisnya. Penggugat wajib hadir saat mediasi," ujar Jootje.
Gugatan atas nama Basuki dan Veronica masuk pada Jumat pekan lalu sekitar pukul 14.30 atau sebelum pendaftaran gugatan ditutup.
Pengacara Ahok dalam gugatan ini, Josefina Agatha Syukur, berharap kliennya akan berdamai alih-alih bercerai. Ahok menikah dengan Veronica pada 6 September 1997. Keduanya dikaruniai tiga anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/08/14182731/sebelum-sidang-cerai-ahok-vero-akan-dimediasi