Anies tidak mempermasalahkan status Syamsudin yang pernah menjadi saksi kasus dugaan korupsi refungsional kali di Jakarta Barat saat Syamsudin menjabat Asisten Deputi Bidang Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau jadi saksi, banyak yang pernah jadi saksi ya. Kalau orang menjadi saksi (kasus korupsi), lalu 'dihukum', menurut Anda adil enggak? Enggak dong, kasihan," ujar Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2018).
Anies berjanji akan menindak tegas semua jajarannya apabila terbukti tersandung kasus hukum. Dia juga akan melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.
"Kalau ada masalah, kami akan laporkan. Kalau ada sesuatu yang memang terbukti bermasalah, kami akan tindak tegas," kata Anies.
Dalam persidangan kasus refungsional kali di Jakarta Barat, nama Syamsudin disebut sebagai salah satu orang yang menerima uang korupsi.
Ia disebut mendapatkan uang Rp 50 juta dalam surat dakwaan terdakwa. Namun, dalam kesaksiannya, Syamsudin membantah hal itu. Kasus korupsi itu menyeret mantan Wali Kota Jakarta Barat Fatahillah.
Syamsudin secara terpisah, Kamis kemarin, mengatakan bahwa kasus tersebut telah selesai dan dia tidak terlibat di dalamnya.
"Iya kalau kasus itu sudah selesai. Saya waktu itu saksi Pak Fatahillah. Jadi sudah selesai dan saya kira Bapak (Gubernur Anies) juga sudah tahu. Jadi sudah selesai," ujar Syamsudin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/12/18083681/anies-kalau-jadi-saksi-kasus-korupsi-lalu-dihukum-adil-enggak