"Tersangka RJ ini kerap bertemu dengan MZ yang sering ditinggal sendirian oleh orangtuanya karena bekerja," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander, di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (12/1/2018).
Situasi tersebut dimanfaatkan RJ untuk mencabuli MZ sebanyak tiga kali di sebuah gang dekat rumah korban.
Ahmad menerangkan, dalam aksinya itu tersangka RJ menyentuh alat vital korban.
"Selain itu, RJ juga memaksa korban MZ ini untuk memegang alat vitalnya. Atas perbuatan tersangka RJ, MZ mengaku mengalami sakit pada bagian vitalnya," jelas Ahmad.
Perilaku bejat tersangka RJ baru ketahuan saat hendak melakukan aksi yang ketiganya. Saat ingin mencabuli MZ, RJ tertangkap basah oleh tetangganya yang bernama GN.
Di sisi lain, polisi pun terus melakukan penyelidikan atas kemungkinan adanya korban lain selain MZ.
"Foto tersangka ini akan kami sebarluaskan dan diharapkan bagi orangtua, masyarakat yang mendapatkan anaknya memiliki tingkah aneh bisa langsung melapor ke unit perlindungan anak Polres Tangsel," tambah Ahmad.
Atas pencabulan itu, RJ dijerat Pasal 82 Undang Undang Nomor 34 Tahun 2014 Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/12/21383721/siswi-sd-dicabuli-kakek-62-tahun-saat-ditinggal-sendirian-oleh