Kegiatan itu dilakukan Samsat Jakarta Barat pada Sabtu (20/1/2018). Tindakan itu dilakukan guna menindaklanjuti ucapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 Januari silam.
"Jadi sebetulnya kami punya 15 alamat untuk dikunjungi, tetapi kemudian hanya dua yang bisa kami datangi. 13 sisanya tidak bisa ditemukan," ungkap Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Barat Elling Hartono saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (21/1/2018).
Elling menambahkan, pihaknya kemudian hanya mendatangi dua rumah yang tercatat di data. Rumah pertama adalah milik Susilawati di Jalan Pulau Laki, Kembangan.
Pada data yang dimiliki Elling, yang bersangkutan tersebut tercatat memiliki Lambhorgini dengan plat nomor kendaraan B 451 LOW.
"Nah tapi yang bersangkutan mengatakan enggak punya mobil tersebut, padahal di data kami nama dan alamatnya sesuai dengan yang kami kunjungi," imbuh Elling.
Terkait hal tersebut, Elling mengaku bakal mengundang Susilawati datang ke kantornya pada Selasa mendatang guna memverifikasi data kepemilikan supercar itu.
Kemudian Elling mendatangi rumah pemilik Ferrari dengan plat nomor B 1 RED yang pada data BPRD milik seseorang bernama Andi Firmansyah.
"Kami mendatangi rumah Andi Firmansyah di Jalan Kebon Jeruk, Gang Y karena dia punya Ferrari atas namanya dan belum dibayarkan pajaknya. Tapi kata RT setempat yang bersangkutan sudah pindah tiga tahun lalu," jelas Elling.
Adapun jumlah pajak yang ditunggak Andi Firmansyah dari Ferrarinya tersebut adalah sekitar Rp 364 juta.
Elling bahkan menambahkan kalau yang bersangkutan juga menunggak pajak dua buah mobil lainnya yakni Mazda dan Toyota Rush.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/21/13093681/samsat-jakbar-mulai-razia-tunggakan-pajak-mobil-mewah-secara-door-to-door