Petugas gabungan dari unsur kepolisian, TNI, satpol PP, dan Dishub DKI, terlibat dorong mendorong dengan warga yang mendirikan hunian di lahan tersebut.
Lahan ini merupakan lahan sengketa yang diduduki warga yang sebagian besar bekerja sebagai pemulung. Mereka membangun rumah semi-permanen di lahan tersebut.
Saat kericuhan terjadi, warga yang menghuni lahan itu tampak dibantu sekelompok orang yang merupakan anggota organisasi massa.
Mereka menganggap pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur selaku eksekutor salah alamat dalam mengeksekusi.
Ada pula mahasiswa yang jumlahnya kurang dari 10 orang tiba-tiba datang menggelar orasi di tengah kericuhan eksekusi tersebut.
"Warga ini sudah tinggal lama di sini, jangan diganggu dan dizalimi," ujar salah seorang mahasiswa yang berorasi itu.
Karena ricuh, polisi kemudian mengamankan beberapa orang yang dianggap memprovokasi. Polisi sempat menembakkan gas air mata ke udara untuk menenangkan massa. Situasi pun berangsur-angsur kondusif.
Warga yang tadinya menolak mulai membereskan barang-barang mereka untuk pindah. Selanjutnya, petugas gabungan tetap berjaga di lokasi eksekusi lahan tersebut.
"Lahan ini dimenangkan PT Darma Mulia atas nama drg Suherman terhadap tergugat Mini Rusmini, untuk jelas perkaranya seperti, apa silakan tanya ke pimpinan saja," ucap Sumarni, di Pulogadung, Senin.
"Intinya, saya menjalankan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," kata Sumarni.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/29/19570161/eksekusi-lahan-di-pulogadung-sempat-ricuh