"Awalnya si korban sedang duduk-duduk bersama 8 orang kawannya menghabiskan malam minggu. Tiba-tiba sekitar pukul 01.20, sekelompok orang datang ke arah korban dan temannya sambil membawa senjata tajam dan memprovokasi," ucap Kasubbag Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing dalam keterangannya, Selasa (30/1/2018).
Salah seorang anggota gerombolan tersebut kemudian memprovokasi dan melayangkan senjata tajam ke paha kiri MJS. Setelah melakukan aksinya, para pelaku kabur ke arah Pasar Bungur.
MJS langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Tim Resmob Polres Bekasi langsung mengejar pelaku. Pelaku HG alias Helmi dan gerombolannya akhirnya ditangkap.
"Dari pelaku kami sita 7 bilah clurit, 1 helai sweater merah, dan celana jeans biru. Pelaku diduga melakukan tindak pidana kedapatan membawa, menyimpan, dan memiliki senjata tajam tanpa hak," ucap Erna.
Pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun berdasarkan UU Darurat Tahun 1961 dan penjara maksimal lima tahun berdasar KUHP Pasal 351.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/30/12503471/pelaku-pembacokan-remaja-di-bekasi-terancam-10-tahun-penjara