Sebab, menurut Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo, pengendara sepeda motor dan angkot diwajibkan menggunakan jalur lambat atau jalur paling kiri.
"Iya per hari ini, sosialisasi sebelumnya sudah dilakukan," kata Sutomo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/2/2018).
Pihak Polresta Depok juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Depok untuk menambah rambu-rambu lalu lintas agar para pengendara sepeda motor dan angkot dapat mematuhi rambu-rambu tersebut.
Ia berharap, jika motor dan angkot sudah melintas di jalur lambat, kemacetan di Jalan Margonda, khususnya ketika Sabtu dan Minggu, bisa berkurang.
Terkait peraturan ini, Sutomo menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu sejak akhir 2017 berupa pemasangan spanduk atau banner yang mewajibkan sepeda motor dan angkot menggunakan jalur lambat.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Depok Gandara Budiana menyampaikan, penilangan terhadap angkot maupun sepeda motor yang masuk jalur cepat sudah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.
Gandara berharap, peraturan tersebut dapat dipatuhi pengendara motor dan angkot. "Hasil koordinasi dengan Kasatlantas Polresta Depok demikian. Pengendara motor dan angkot wajib melalui jalur lambat dan itu harap dipatuhi untuk mengurai kemacetan," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/01/15565251/motor-dan-angkot-yang-masuk-jalur-cepat-margonda-depok-akan-ditilang