"Polda Metro Jaya hari ini mengumpulkan asosiasi atau tempat-tempat hiburan di Jakarta, bahwa ada suatu kesepakatan berkaitan dengan makin maraknya peredaran narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Lewat kesepakatan tersebut, Argo menginginkan para pengusaha ikut berperan dalam memberantas penjualan yang terjadi di tempat hiburan malam.
"Kami sampaikan tadi agar (pengusaha ikut) berperan. Kami sampaikan jangan sampai ada penjualan di situ," tandasnya.
Kepolisian telah menyusun teknis untuk memerangi peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
"Jadi teknis-teknisnya itu semuanya kan enggak mungkin kami sampaikan. Kalau misalnya ada orang ada polisi, satu pleton gitu ya tidak akan peredaran narkoba ya. Tapi nanti teknisnya tersendiri nanti dari kepolisian akan kami sampaikan," terang Argo.
Sebelumnya, beberapa tempat hiburan malam di Jakarta kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba. Tempat-tempat tersebut terpaksa ditutup akibat hal itu.
Diskotek Diamond misalnya, telah mendapatkan surat peringatan karena telah melanggar Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2005 pada April 2017 perihal Pariwisata dengan penemuan penggunaan narkona dan terancam ditutup jika mengulanginya.
Tempat tersebut resmi ditutup pada November lalu setelah penangkapan politisi partai Golkar Indra J Piliang bersama dua rekannya akibat penggunaan sabu.
Ada pula MG Club di Jakarta Barat yang kedapatan memproduksi narkoba dan pemakainya. Klub tersebut resmi ditutup pada Desember 2017.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/02/20430761/berantas-narkoba-polisi-kumpulkan-100-pengusaha-hiburan-malam