Susi Librianthy (48) dan Zastria Tini (42), dua kader posyandu Bekasi Jaya yang hendak melayat ke rumah duka, merasa ada yang tidak benar dengan kematian korban.
Keduanya juga mendapat laporan dari para tetangga yang mencurigai kondisi korban.
Keduanya lalu membuat laporan ke pihak kepolisian untuk membantu proses identifikasi. Meski demikian, di sisi lain, pihak keluarga WW sempat menolak identifikasi karena sudah mengikhlaskan kepergian anak pasangan AI (25) dan SK (27) tersebut.
Kepolisian pun datang dan melakukan visum terhadap WW.
Akhirnya didapatkan penyebab kematian WW, luka pada otak, dan lambung korban karena benda tumpul. Luka ini yang membuat badan WW panas dan meninggal dunia.
"Dari hasil penyidikan, didapati ibu korban, SK, yang melakukan tindak kekerasan. Dia melakukannya karena kesal terhadap suaminya yang jarang memberikan nafkah dan menjadikan anaknya pelampiasan," ucap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto, Senin (5/2/2018).
Akibat tindakannya, SK dijerat Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Perhatian KPAI dan psikolog
"Kami harap pihak kepolisian terus memproses hukum sesuai yang berlaku, jangan sampai karena tersangka orang tua korban, lepas dari proses hukum. Kami berharap tersangka mendapatkan hukuman maksimal agar menjadi pembelajaran," ujar Ketua KPAI Bekasi Kota Moh Syahroni.
Tim psikologi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi mengungkapkan kejiwaan pelaku normal.
Namun, masih perlu penanganan lebih lanjut karena tindakan pelaku yang dinilai sadis.
Saat pertama bertemu dengan tim psikolog, SK tidak menunjukkan penyesalan sama sekali. Pelaku menceritakan, dirinya tidak pernah dihargai, tidak diberikan uang untuk hidup oleh sang suami.
Akhirnya, WW yang menjadi tempat pelampiasan.
Namun, di akhir-akhir pemeriksaan, SK mengaku menyesal dan terus menangis.
Syahroni berharap kasus serupa tidak terulang lagi di Indonesia. Hukuman maksimal pantas diterima karena pelaku merupakan orang yang seharusnya melindungi korban.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/08/07585801/terungkapnya-penganiayaan-ibu-kepada-anaknya-hingga-meninggal-di-bekasi