Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengatakan, mereka sedang menjaga JPO agar tidak jadi tempat berdagang para pedagang kaki lima (PKL). Pedagang kerap berdagang di JPO dan hal itu mengganggu kenyamanan para pejalan kaki.
"Pemantauan dilakukan setiap hari, bahkan Sabtu Minggu juga dijaga," kata Yayan, Selasa.
Ia mengatakan, hari Senin sampai Jumat pemantauan dilakukan sebanyak dua kali dengan waktu yang tidak ditentukan. Hari Sabtu dan Minggu pengamanan dilakukan lebih ketat dan lebih sering. Pada dua hari tersebut, PKL biasanya banyak yang menduduki JPO.
"Sabtu dan Minggu empat kali pemantauan, waktunya bisa kapan saja," kata dia.
Menurut Yayan, saat ini PKL yang kedapatan berjualan di JPO masih diberikan peringatan dan teguran. Namun jika teguran tidak digubris, pihaknya tak segan-segan menyita barang dagangan mereka.
"Kalau terus bandel akan kami sita, sejauh ini masih peringatan," ucapnya.
Yayan mengatakan, PKL yang berjualan di JPO melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Kelima JPO yang dijaga itu adalaj JPO di depan apartemen Margonda Residence, JPO di depan Margo City-Detos, JPO di depan Kampus D Gunadarma, JPO di depan Terminal Depok, dan JPO di depan Balai Kota Depok.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/13/10533751/satpol-pp-jaga-5-jpo-di-jalan-margonda-depok-agar-tak-diokupasi-pkl