Dari penggerebekan itu, polisi menangkap putri Elvy, Dhawiya; kekasih Dhawiya, Muhammad; kakak Dhawiya, Syehan; dan istri Syehan, Chauri. Mereka berempat diketahui patungan untuk menikmati barang terlarang tersebut.
"Jadi, mereka berempat patungan masing-masing Rp 200 ribu. Kemudian diserahkan ke Muhammad karena dia yang beli (sabu)," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/2/2018).
Saat penggerebekan, diketahui Dhawiya, Syehan, dan Chauri sedang mengonsumsi sabu 0,49 gram di kamar Dhawiya.
Selain itu, polisi juga mendapat barang bukti sabu 0,45 gram yang disimpan di dalam dompet Dhawiya.
"Jadi, ditemukan (sabu) dalam dompet silver. Mereka bertiga ditemukan sedang mengonsumsi shabu dengan barang bukti berupa alat hisap sabu, cangklong, dan selang plastik," ujarnya.
Polisi masih terus mengembangkan kasus dengan mencari sumber penjual obat-obatan terlarang tersebut.
Para tersangka dikenakan dikenakan Pasal 114 (2) sub 112 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/17/13323241/dua-anak-dan-menantu-elvy-sukaesih-patungan-rp-200000-untuk-membeli-sabu