DL (36) yang bekerja sebagai petugas satuan pengamanan (satpam) di komplek perumahan di Pondok Ungu, Bekasi, telah berbuat tak senonoh terhadap beberapa anak di lingkungan perumahan tersebut.
"Kepolisian mendapat laporan, ada tiga korban.... Ketiganya perempuan dengan usia 7 sampai 8 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi, Senin (19/2/2018).
Perbuatan tersangka dilakukan pada Desember 2017. DL mengiming-imingi korban dengan telepon genggam miliknya.
Saat korban tengah asik dengan telepon genggam tersebut, pria itu melancarkan aksinya. Ini dilakukan beberapa kali di ruang pos pengamanan kompleks tersebut. Untuk menutup mulut korban, tersangka memberikan uang Rp 10.000.
"Ternyata pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya antara lain pada September 2017. Pelaku ternyata sebelumnya adalah residivis untuk kasus yang sama pada 2013. Petugas tengah mencari tahu bagaimana pihak pengembang kompleks memperkerjakan tersangka meski sudah ada catatan kejahatan," kata Dedy.
Para korban saat ini menjalani proses konseling untuk menghilangkan trauma.
Tersangka DL dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/19/22062991/satpam-kompleks-lakukan-pencabulan-terhadap-3-bocah-di-bekasi