Salin Artikel

Pengajuan PK oleh Ahok Setelah Urung Ajukan Banding

Sidang PK yang diajukan Ahok ini akan dimulai pada Senin (26/2/2018).

Jootje Sampaleng dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatakan, sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, dan dapat disaksikan masyarakat umum.

"Terbuka, sidang itu terbuka untuk umum. Jadi, permohonan PK itu selama kantor ini (PN Jakarta Utara) dibuka, tetap dilakukan di PN Jakarta Utara," kata Jootje di kantornya, Senin (19/2/2018).

Menurut Jootje, pihaknya telah menyiapkan tiga hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Ketiga hakim itu adalah Mulyadi, Salman Alfariz, dan Tugiyanto.

Mengenai alasan diajukannya PK, Jootje menyebut, tim kuasa hukum Basuki menilai, hakim Dwiarso Budi Santiarto yang memvonis Ahok di pengadilan tingkat pertama melakukan kekhilafan dalam memberi vonis.

Lebih jauh ia menyampaikan, ada tiga alasan yang harus dipenuhi pemohon dalam mengajukan PK.

Syarat-syarat tersebut adalah adanya bukti baru (novum), kekhilafan hakim, dan pertentangan putusan.

Namun, seorang pemohon tidak harus memiliki ketiga alasan di atas untuk mengajukan PK. Jootje juga menyampaikan, Ahok tidak harus menghadiri persidangan PK-nya. Kehadiran Ahok bisa diwakili kuasa hukumnya.

Hal ini berdasarkan Pasal 3A Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor Empat Tahun 2016. Adapun bunyi pasal tersebut adalah permintaan peninjauan kembali diajukan terpidana atau ahli warisnya ke pengadilan pengaju, kecuali jika terpidana sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, permintaan peninjauan kembali dan menghadiri persidangan peninjauan kembali serta penandatanganan berita acara pemeriksaan
dapat dilakukan oleh kuasa terpidana.

Ahok divonis 2 tahun penjara karena dianggap melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada Mei 2017.

Setelah vonis dijatuhkan, Ahok berencana melakukan banding, tetapi belakangan urung dilakukan.

I Wayan Sudhirta, pengacara Ahok, menyebut, ada tiga alasan yang mendasari kliennya batal mengajukan banding.

"Alasan pertama, Pak Ahok ini tidak ingin ada kemacetan. Bayangkan yang dia pikirkan itu soal kecil-kecil," ujar Wayan (19/7/2017).

Alasan kedua, Ahok tidak ingin pendukungnya terus-menerus melakukan demo sampai meninggalkan pekerjaan. Ahok tidak mau nantinya ada demo tandingan dari pihak lawan sehingga bentrok.

Alasan ketiga berkaitan dengan adanya tudingan bahwa pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo melindungi Ahok. Saat ini, Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/20/11164431/pengajuan-pk-oleh-ahok-setelah-urung-ajukan-banding

Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke