Kasat Res Narkoba Polres Jakarta Utara AKBP Aldo Ferdian menyampaikan, Andi ditangkap terlebih dahulu di kawasan Sukmajaya, Depok. Menurut Aldo, penangkapan Andi berawal dari laporan masyarakat.
"Berawal dari informasi masyarakat akan terjadinya transaksi di wilayah Penjaringan dan selanjutnya berpindah ke wilayah Depok," kata Aldo dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (21/2/2018).
Adapun Andi ditangkap dengan barang bukti 28 paket ganja yang beratnya 15,47 kilogram serta dua plastik berisi 1,12 gram sabu.
Berbekal informasi yang diperoleh dari Andi, polisi pun menangkap Sofyan di rumahnya di kawasan Kayuringin, Bekasi pada 5 Februari 2018 silam.
"Atas keterangan tersangka Andi, tersangka Andi mendapatkan ganja tersebut di pool Damri, Jalan Letnan Arsad, Bekasi Selatan. Dan pada hari Senin tanggal 5 Februari sekitar jam 04.00 WIB, dari hasil penyelidikan dan dapat dilakukan penangkapan tersangka atas nama Sofyan," kata Aldo.
Dari tangan Sofyan, polisi memperoleh barang bukti berupa 17 bungkus ganja dengan berat bruto 16 kg, 14 kantong berisi ganja dengan berat bruto 5,5 kg, dua bungkus ganja dengan berat bruto 400 gram, sabu seberat 200 gram, dan sebuah karung berisi ganja seberat 2,4 kg.
Kedua tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Jakarta Utara. Polisi pun masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/21/12204051/polisi-tangkap-dua-orang-yang-simpan-ganja-belasan-kilogram