"Kita sudah amankan terduga pelaku dari peristiwa itu dengan inisial D (20) dan A (14)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Minggu (25/2/2018).
Argo menuturkan, kasus tersebut terungkap setelah mendengar keterangan dari saksi yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.
Menurut keterangan saksi, D dan A tampak terlihat masuk ke kios korban, yakni Rosidi (39). Namun keduanya hanya berada di dalam kios tersebut sekitar 5 menit.
"Sekitar jam 09.00 WIB saksi melihat terduga pelaku masuk ke dalam kios, lalu keluar berjalan kaki dan membawa sepeda motor korban," ucap Argo.
Saksi bersama tiga orang lainnya kemudian curiga karena hingga sore hari korban tak juga keluar kios seperti biasanya. Saksi pun langsung mendobrak kios yang dalam keadaan terkunci.
"Saat dibuka, saksi melihat keadaan korban yang sudah dalam keadaan tak bernyawa dengan bagian wajah korban ditutupi oleh sarung yang sudah berlumuran darah," tutur Argo.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita alat bukti, yaitu satu helai kain sarung yang berlumuran darah dan satu buah senjata tajam yang diduga untuk membunuh korban.
Atas tindakan kejahatan itu, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Pelaku terancam pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman di atas 10 tahun penjara," ucapnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/25/16044971/polisi-tangkap-2-terduga-pembunuhan-penjual-bakmi-di-cipayung