Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan keterangan saksi di sekitar tempat kejadian perkara, keduanya diketahui adalah keponakan korban.
"Saksi melihat keponakan korban, yakni D dan A masuk ke dalam kios sekitar jam 09.00," kata Argo dalam keterangannya, Minggu (25/2/2018).
Berdasarkan keterangan saksi, tak berapa lama berselang, kedua keponakan korban yang diduga sebagai pelaku keluar dari kios.
"Keluar berjalan kaki dan membawa sepeda motor korban," ucap Argo.
Saksi bersama tiga orang saksi lainnya kemudian curiga karena hingga sore hari korban tak juga keluar kios seperti biasanya. Saksi pun langsung mendobrak kios yang dalam keadaan terkunci.
"Saat dibuka, saksi melihat keadaan korban yang sudah dalam keadaan tak bernyawa dengan bagian wajah korban ditutupi oleh sarung yang sudah berlumuran darah," tutur Argo.
Dari lokasi kejadian polisi menyita alat bukti yaitu satu helai kain sarung yang berlumuran darah dan satu buah senjata tajam yang diduga untuk membunuh korban.
Atas tindakan kejahatan itu, pelaku terancam akan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Pelaku terancam pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman di atas 10 tahun penjara," ucapnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/25/16160071/dua-terduga-pelaku-pembunuhan-penjual-bakmi-di-cipayung-adalah-keponakan